KEADILAN – Usai resmi menaikan status ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula, Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (3/10).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dari hasil penyidikan, diduga tindak pidana korupsi itu terjadi di Kemendag dalam periode 2015-2023.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga. “Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ucapnya.
Selain itu, Kuntadi juga mengungkapkan Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah. Dan dari dugaan perbuatan tersebut, Kejagung belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. “Kejagung juga masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Editor : Syamsul Mahmuddin
Reporter : Chairul Zein







