Emirsyah Satar Dituntut Uang Pengganti Rp1,4 Triliun

KEADILAN– Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

JPU menilai Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia.

“Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Selain pidana pokok, Emirsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar AS
atau setara dengan Rp1,4 triliun. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” tuturnya.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Mugirekso Abadi Soetikno Soedarjo juga dituntut enam tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Soetikno juga turut dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar 1.666.667,46 dolar AS dan 4.344.363,19 euro.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan korupsi.

Selain itu, terdakwa Emirsyah Satar jg tidak merasa bersalah dalam perkara ini dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa Soetikno menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.

Atas perbuatannya, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Diketahui, perkara ini merupakan yang kedua kalinya menjerat eks Dirut Garuda Indonesia itu. Dalam perkara pertama, Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Pihak Emirsyah Satar menilai, perkara yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) ini melanggar asas kesamaan objek perkara atau ne bis in idem. Pasalnya, objek perkara yang tengah adili itu diklaim sudah pernah diusut oleh KPK.

“Berdasarkan fakta persidangan harusnya perkara ini nebis, fakta-fakta yang dihadirkan jaksa sekarang ini sudah terungkap dan diperiksa oleh hakim dalam persidangan tahun 2020-2021. Yaitu fakta tentang pengadaan pesawat Bombardier & ATR dan fakta tentang operasional kedua pesawat tersebut mengalami kerugian,” terang kuasa hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala usai persidangan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung