KEADILAN– Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dituntut lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa meyakini, Yana terbukti bersalah menerima suap pada pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) Progam Bandung Smart City.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” ujar jaksa KPK Titto Jaelani dalam surat dakwaannya yang diterima keadilan.id, Rabu (29/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Yana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu Yen dan Bath15.630.
Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Yana selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa Yana selesai menjalani pidana pokok.
Yana dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sejumlah Rp271,9 juta.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal dituntut dengan pidana empat tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp587,3 juta, Bath85.670, Sin$187, RM2.811 dan WON950.000.
Dadang dan Khairul juga dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi.
Sedangkan, tiga terpidana yang merupakan pihak swasta sudah dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Selasa, 26 September 2023.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












