Drama Persidangan Guru Honorer, Sama Ujungnya tapi JPU dan PH Beda Alasannya

KEADILAN – Bagai drama. Persidangan guru honorer Suryani jadi ajang adu argumen hukum antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan. Jaksa berpandangan terdakwa Suryani lepas dari tuntutan dari segala hukum dengan alasan ada perbuatan tapi tak bisa dihukum karena tak ada means rea atau niat jahat. Sedangkan penasehat hukum memandang tak ada perbuatan sehingga terdakwa tak terbukti bersalah. Menariknya, ujung dua argumen berbeda itu sama-sama membebaskan terdakwa.

Persidangan Kamis (14/11/2024) di Ruang Sidang Kartika PN Andoolo diawali pembacaan pledoi oleh penasehat hukum. Lalu ditanggapi jalsa penuntut umum dengan replik dan replik langsung ditanggapi penasehat hukum dengan duplik.

Penasehat hukum menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU No.17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Membebaskan terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kemudian membebaskam terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum. Serta merehabilitasi nama baik terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna SH yang memimpin JPU menanggapi dalam replik. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kalau penasehat hukum terdakwa sangat jauh berbeda dalam melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Penasehat hukum terdakwa telah subjektif secara berlebihan untuk membela terdakwa, “pura-pura” tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan.

Penasehat Hukum terdakwa juga tak memahami apa yang dimaksud dengan istilah lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging). Lepas dari segala tuntutan hukum, berarti “segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tedakwa ada dalam surat dakwaan Jaksa atau Penuntut Umum yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan, akan tetap terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikitpun bagi Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya sebagai mana argumentasi Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaannya.

“Bahwa Penuntut Umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagimana yang didakwakan padanya namun dengan alasan perbuatan terdakwa tersebut tidak berdasarkan dengan niat batin jahat (Mens rea) maupun kehendak dan pengetahuan terdakwa (will en witten) sebagaimana termaktub dalam teori kesengajaan, melainkan dalam rangka mendidik siswa yang tidak patuh terhadap tatatertib sekolah. Atas dasar itu Penuntut Umum dengan berpedoman pada yurisprudensi Mahkama Agung RI Nomor : 1554K/PID/2013 dan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah RI No.74/2008 tentang Guru menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana sehingga menuntut untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, tuntutan tertsebut bukan dalam hal adanya alasan pemaaf (Pasal 44 KUHP) maupun alasan pembenar (Pasal 48,49,50 dan 51 KUHP) sebagaimana yang diargumentasikan Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaannya.

Atas dasar itu Penuntut Umum menolak nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo karena tidak memenuhi syarat untuk dijadikan suatu naskah tertulis yang berkualifikasi “Pro Yustisia”. “Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh terdakwa dalam pleidoi tidaklah serta merta menghapuskan ataupun meniadakan kesalahan maupun perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah dibuktikan dipersidangan,” tambah Ujang.

Penuntut Umum menegaskan tetap pada pendapat nya sebagaimana yang telah disampaikan dalam tuntutan pidana yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024. Yaitu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Atas replik dari Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa menanggapinya dalam duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan pada sidang hari itu.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 25 November 2024 dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari majelis hakim yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo.

Sebagaimana diberitakan, kasus guru honorer Suryani menjadi viral di medsos. Pemicunya, medsos menayangkan jaksa meneruskan kebijakan penahanan Polres Konawe Selatan untuk menahan guri honorer tersebut.

Guru honorer Suryani menjadi tersangka dan ditahan setelah dilaporkan orang tua murid sekaligus anggota Polri. Suryani dilaporkan beberapa bulan sebelumnya pernah memukul anaknya yang merupakan murid Suryani.

Pihak sekolah pernah mencoba mendamaikan. Namum gagal. Sebab kabarnya oramg tua mirid minta ganti rugi Rp50 juta. Karena tak ada uang guru honorer itu pasrah dan menerima nasibnya.

Tuhan tidak tidur atas kezaliman yang menimpa hambanya. Kisahnya muncul di medsos yang memantik rasa haru. Jampidum Asep N Mulyana yang mengetahuinhal itu langsung memerintahkan penangguhan penahanan. Ia pun mengambil alih perkara dan memberi petunjuk yang kemudian berujung dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Awalnya Kejagung ingin perkara ini diselesaikan cepat dan sedehana karena ujungnya sama membebaskan Suryani dari ancaman penjara.

Namun niat Kejagung tersebut tak tercapai. Konon penasehat hukum menolak dan menginginkan prosedur sidang berjalan sesuai tahapan dan setiap tahapan berjeda waktu beberapa hari dengan alasan mempersiapkan bukti pembelaan. Drama persidangan jadi panjang. Untungnya, Suryani sudah duluan dikeluarkan jaksa dari tahanan.

BACA JUGA: Jampidum Beri Petunjuk JPU Agar Tuntut Guru Honorer Lepas dari Segala Tuntutan Hukum