KEADILAN– Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah divonis empat tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Hakim menyatakan, Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi dari beberapa pihak ketika saat masih bekerja di PT Jasindo.
Hakim menilai, Solihah telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Solihah selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008-September 2016 itu, juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Selain Solihah, majelis hakim juga menghukum Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Kiagus Emil divonis empat tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan
Selain pidana pokok, Kiagus Emil juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp571.043.67 Dolar Amerika Serikat dikonversi dengan mata uang rupiah Rp5.267.989.599 dikurangi dengan uang yang telah disita dari pengembalian oleh terdakwa sejumlah Rp800 juta.
“Sehingga uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah Rp4,467.989.596 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa KPK dan dilelang untuk menutupi kerugian uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama satu tahun penjara,” terang majelis hakim.
Diketahui, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara atas perkara korupsi premi fiktif di PT Jasindo sejak tahun 2022.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












