KEADILAN – Proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG) memang jadi bancakan koruptor. Uang hasil korupsi diduga digunakan untuk membeli pesawat dan helikopter. Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menyita dua moda transportasi udara tersebut.
Sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatnya, jaksa penyidik telah menyita satu unit pesawat dan helikopter di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pengadaan Motor Listrik periode 2025-2026.
Anang Supriatna menjelaskan pesawat yang disita itu merupakan buatan perusahaan dirgantara AS, Textron Aviation beserta satu helikopter jenis Bell 505. “Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (5/10).
Selain itu, Anang menyebut penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus juga menyita sejumlah aset lain berupa lima unit ponsel, 89 dokumen, uang tunai senilai Rp24,970 miliar, satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Dalam klaster pengadaan motor listrik ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kemudian Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE.
BACA JUGA: Intensitas Penyidikan Kasus Korupsi MBG Makin Tinggi, Dalam Sehari 10 Saksi Diperiksa
Kejagung menjelaskan dalam kasus ini Kolonel Budi diduga berkongkalikong dengan pihak lain untuk meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik.










