KEADILAN – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pemanfaatan data kependudukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat inklusi keuangan nasional. Data kependudukan yang akurat dan telah terverifikasi dinilai dapat membantu proses identifikasi masyarakat saat mengakses layanan keuangan.
Arah kebijakan itu dibahas dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 7 September 2026 yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat tersebut, pemerintah mendorong agar semakin banyak masyarakat memiliki akses terhadap layanan perbankan, termasuk kepemilikan rekening.
Salah satu upaya yang diarahkan adalah pemadanan data kependudukan Dukcapil dengan data Bank Indonesia, terutama untuk mendukung sistem pembayaran.
Pemadanan tersebut diharapkan membuat proses identifikasi masyarakat menjadi lebih mudah karena menggunakan data kependudukan yang sudah terverifikasi.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, pemanfaatan data kependudukan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan jumlah rekening masyarakat.
“Pemanfaatan data kependudukan tidak hanya untuk meningkatkan jumlah rekening, tetapi untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Dukcapil Catat 7.762 PKS Pemanfaatan Data
Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dukcapil.
Berdasarkan data hingga 31 Agustus 2026, Dukcapil mencatat terdapat 7.762 PKS pemanfaatan data. Sementara itu, rata-rata akses terhadap data mencapai sekitar 6 juta hingga 7 juta hit per hari.
Tingginya jumlah akses tersebut menunjukkan kebutuhan terhadap data kependudukan yang akurat untuk mendukung berbagai layanan.
Dalam sektor perbankan, Dukcapil berperan menyediakan dan melakukan verifikasi data kependudukan, termasuk memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta elemen datanya.
Dukcapil juga mendukung pemadanan data serta integrasi sistem dengan lembaga perbankan.
Namun, pemanfaatan data kependudukan tersebut tidak mengubah kewenangan masing-masing lembaga.
Dukcapil tidak membuka rekening atas nama penduduk dan tidak menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan perbankan.
Pembukaan rekening serta penilaian kelayakan nasabah tetap menjadi kewenangan bank sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan data kependudukan yang akurat dan terpercaya, masyarakat dapat memperoleh akses layanan keuangan yang lebih mudah, aman, inklusif, dan tepat sasaran,” imbuh Teguh.
Data Kependudukan Juga Dukung Penyaluran Bantuan
Integrasi data kependudukan tidak hanya ditujukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan perbankan.
Data identitas yang valid juga dapat mendukung efektivitas program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan melalui rekening yang terhubung dengan identitas resmi penerima.
Dengan pemadanan data yang tepat, pemerintah dapat meningkatkan akurasi penerima sekaligus membuat proses penyaluran bantuan lebih efisien.
Meski demikian, kemudahan akses layanan keuangan harus tetap disertai dengan perlindungan data pribadi masyarakat.














