KEADILAN – Kemajuan pesat dalam masyarakat dunia, termasuk juga masyarakat Indonesia, perlu dibarengi dengan sentuhan hukum, sehingga eksistensi negara hukum dapat terus dipertahankan. Artinya, dukungan pemerintah dalam pengembangan teknologi informasi harus diikuti dengan perkembangan hukum, hingga kemajuan teknologi tersebut dapat bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat dan negara serta dapat mendorong masuknya investor ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kaban Diklat) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang Sumatera Barat, 25 Februari 2020. “Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi secara global membawa dampak luas di tengah-tengah kehidupan masyarakat nasional dan internasional,” ujar Untung dihadapan 500 mahasiswa dan akademisi Unand.
Dampak itu tak hanya menciptakan perdagangan elektronik (electronic commerce – e-commerce) hingga melenyapkan konsep jual beli konvensional, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap ekses-ekses negatif teknologi tersebut. Seperti kejahatan terhadap credit card atau Anjung Tunai Mandiri (ATM) serta ancaman keadidayaan teknologi informasi sebagai pengganti tenaga manusia dalam dunia kerja seperti maraknya online shopping.
Ditambahkan Untung, sejak diberlakukannya UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), membawa konsekuensi logis di tubuh institusi penegak hukum di Indonesia. UU tersebut menuntut aparatur hukum memahami dan menguasai teknologi informasi secara komprehensif. Sebab, perbuatan yang dulunya secara konvensional mudah diselesaikan, kini berhadapan dengan perbuatan hukum yang hanya dapat dirasakan akibatnya saja tanpa diketahui siapa pelaku dan dimana perbuatan itu dilakukan karena terjadi di dunia maya.
Atas dasar itu, insitusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Advokat harus mereposisi diri era disruption atau era revolusi industri 4.0. Profesionalisme mereka sangat dituntut dalam menyelesaikan tugas-tugas berat dalam bidang hukum ke depan. Sebab ditangan merekalah kepastian hukum dapat diwujudkan bagi si pencari keadilan di muka bumi ini .
Pada akhirnya era revolusi industri 4.0 meninggalkan banyak pekerjaan rumah bagi ahli dan penegak hukum di Indonesia yang menuntut tingkat profesionalisme yang tinggi dan handal. “Tantangan bukanlah sesuatu yang harus dielakkan melainkan harus dihadapi dengan cara dan strategi yang tepat, hingga semuanya mendapatkan ruang dalam ilmu hukum dan implementatif,” ujarnya.
Oleh karena itu menurut Untung, diperlukan adanya pembentukan aparat penegak hukum di era modern. Diantaranya, membentuk sumber daya manusia yang mempunyai integritas tinggi. Mengubah keseluruhan proses penanganan perkara menjadi lebih baik. Terjaminnya kepastian hukum yang menjunjung tinggi hak azasi manusia, Penguasaan terhadap teknologi (cyber crime), Dan, penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kegiatan kuliah umum Untung di Fakultas Hukum Unand bersamaan dengan kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Selama di Sumatera Barat, Untung memotivasi jajaran kejaksaan di Sumatera Barat agar terus-menerus meningkatkan integritas. Sekaligus meresmikan layanan pegawai ‘No Pungli No Money” dan Reading Corner di Perpustakaan Kejati Sumatera Barat.






