KEADILAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemegang saham sekaligus pengurus PT Teknologi Riset Global Investama Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom (Persero) Tbk. (TLKM), Jumat (12/7/2024).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
“Atas nama Sakti Wahyu Trenggono pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, pemeriksaan terhadap Trenggono akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Tessa tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Trenggono.
Penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi di antaranya Direktur PT Trikomsel Oke Sugiono Wiyono Sugialam, Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok.
Selanjutnya, pengurus PT Asiatel Globalindo sekaligus PT Telering Onyx Pratama Meyce Gani, Direktur EBIS Telkom 2016-2017 Muhammad Awaludin, serta OSM Collection and Debt Management DES pada tahun 2017-Oktober 2018 Amjad Agoes.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Direktur Utama Telkom 2016-2019 Alex J. Sinaga pada Juni 2024 lalu. Namun, ia dikonfirmasi tengah berada di luar negeri saat pemanggilan sehingga ke depan akan dijadwalkan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Diketahui, KPK saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan maupun penyidikan dalam kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama. Perusahaan tersebut masih tergabung dalam Telkom Gorup.
Kasus yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada tahun 2017-2018.
KPK menduga, modus korupsi dalam perkara ini adalah pengadaan fiktif. KPK pun menilai, terdapat kerugian negara mencapai ratusan miliar dalam perkara ini.
Kasus itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Kasus di Kejagung pun dilimpahkan ke KPK lantaran adanya tumpang tindih penanganan perkara antara Kejaksaan Agung dengan KPK.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












