Dugaan Korupsi Bansos: Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar

KEADILAN– Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero (BGR) Kuncoro Wibowo, didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek distribusi bansos beras Kementerian Sosial (Kemensos).

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” kata tim jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Pihak yang diperkaya Kuncoro tersebut antara lain: April Churniawan (Vice President Operation and Support PT BGR) sebesar Rp2.939.748.500. Kemudian, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR dengan jumlah total Rp121.804.307.120 dan Richard Cahyanto sejumlah Rp2.400.000.000.

Mereka juga didakwa bersama Kuncoro. Tindakan memperkaya diri ini kemudian menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp127 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620,00,” terang jaksa.

Perbuatan mereka diduga, telah merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI tahun 2020.

“Padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan,” kata jaksa.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung