Dua Petinggi Anak Usaha PT KAI Didakwa Suap Pejabat Kemenhub

KEADILAN– Direktur Utama PT KAPM periode Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono didakwa memberi suap Rp1,125 miliar kepada pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Suap itu diberikan kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar jaksa KPK Andi Ginanjar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak April 2022 hingga April 2023. Suap itu merupakan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp20.752.776.802.

Selain itu, keduanya juga disebut menyuap Staf Teknis PPK 4 yakni Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sebesar Rp240 juta. Suap itu, untuk melakukan asistensi atau pendampingan kepada PT KAPM agar dokumen spesifikasi teknis dan dokumen lainnya sesuai persyaratan pengadaan, karena dokumen pengadaan yang disusun Tim PPK akan menjadi acuan bagi kelompok kerja (pokja) untuk menyusun Dokumen Pemilihan Pokja.

Jaksa KPK menyebutkan, uang panas itu diberikan terhadap Harno dan Fadliansyah dengan maksud agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra tahun anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Sedangkan suap terhadap Hamdan sebesar Rp40 juta terkait dengan asistensi atau pendampingan pengaturan lelang pekerjaan 6 Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022. Edi Purnomo selaku Ketua Pokja disuap terkait pengadaan pekerjaan 6 perlintasan Wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun anggaran 2022 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.

Sementara, Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2023 sejumlah Rp100 juta menerima suap lewat Hamdan.

Atas perbuatannya, Parjono dan Yoseph didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung