KEADILAN – Komisi IX DPR RI mendukung penuh program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Sebagai sebuah produk hukum, tentu ini harus segera kita pikirkan. Bagaimana ini dilaksanakan. Karena apapun keputusan di negeri ini apabila sudah menjadi keputusan hukum, baik itu oleh DPR RI, oleh pemerintah, oleh pengadilan, itu sudah punya ada implikasi hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena dalam diskusi di Nusantara 1 DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pria yang akrab disapa Melki ingin menyebutkan bahwa KRIS BPJS Kesehatan akan dibuat seperti perubahan kereta rel listrik (KRL) kelas ekonomi dulu menjadi sekarang. Melki memberikan gambaran terkait KRIS yang akan diterapkan seperti kereta ekonomi dulu dan sekarang, ditekankan pada kenyamanannya bukan dibikin kelas yang sama.
“Kita mencoba melaksanakan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Menurut Melki, metode KRIS ini mendesak untuk dikerjakan. Sehingga standar pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta sama dengan daerah lainnya di seluruh Indonesia.
“Saya berharap standarisasi dan kesehatan kita ke depan yang dibuat di Jakarta ini sama dengan yang kita alami nanti di NTT, di Papua, di Aceh,” tegasnya.
Sementara anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo menyebut setidaknya ada dua dampak positif dari Sistem KRIS yang diusung oleh BPJS Kesehatan.
“Saya kira ada dua hal positifnya. Pertama, tentu dengan adanya pelayanan kelas standar peningkatan pelayanan kualitasnya menjadi naik. Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik,” kata Rahmad.
Kedua, kata Rahmad, penerapan kelas standar menyebabkan adanya sama rasa, sama pelayanan, sama kelas, baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dari sisi pelayanan kesehatan.
Meski demikian sebelum KRIS berlaku, ia menegaskan DPR meminta pemerintah menyiapkan perangkat, dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk mengambil kebijakan mendasar tidak sebatas pelayanan saja, tapi juga termasuk soal pembiayaan.
“Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta. Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat,” ujarnya.
Rahmad mengatakan DPR menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS. Dirinya tidak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri.
Menurutnya, pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu. “Ini yang harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong-royong,” tukasnya.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3, yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.
Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Menko Luhut: Hadapi Krisis Air dengan Global Water Fund













