KEADILAN – DPR mengklaim perwakilan perangkat desa sepakat untuk menghormati proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu).
“DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
“Dan mereka (perangkat desa-red) sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati,” tambahnya.
Puan berharap RUU Desa dapat bermanfaat bagi perangkat desa maupun masyarakat apabila RUU tersebut telah disahkan menjadi UU. DPR pun berkomitmen akan terus menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan revisi undang-undang usul inisiatif DPR tersebut.
“Tidak akan akan ada lagi menyampaikan aspirasi secara tidak tertib, namun aspirasi mereka nanti tentu saja akan kami terima dalam pembahasan-pembahasan untuk menerima aspirasi-aspirasi sebelum kemudian revisi Undang-Undang Desa itu diputuskan dalam waktu yang akan datang,” tukasnya.
Diketahui, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/7/2023).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rachmat Gobel kala itu, sembilan fraksi partai politik (parpol) satu suara untuk menyetujui usul tersebut.
Dorongan pengesahan RUU tersebut terus bergulir di DPR RI. Para demonstran yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya kala itu mendesak DPR untuk mengesahkan Revisi UU Desa pada saat sidang paripurna tanggal 6 Februari 2024 mendatang.
“Harga mati revisi undang-undang nomor 6, Semua kita doakan, semoga ketua DPR semoga hatinya dibukakan, bahwa sesungguhnya yang hadir hari ini adalah masyarakat kecil dari desa, pemerintahan terkecil di desa,” tegasnya.
Surta mengklaim, sudah lelah memperjuangkan revisi UU tersebut. “Kalau DPR tidak mau mengesahkan kita bertanya. Kita sudah lelah, kita sudah tunggu berbulan-bulan. Kita berdoa agar Ibu Puan Maharani dibuka hatinya untuk merevisi undang-undang,” ujarnya
Surta juga menyinggung misi Indonesia emas yang digaungkan Presiden Jokowi. Hal tersebut kata Surta akan terwujud kalau desa diperbaiki.
“Jangan ngomong besar Indonesia Emas 2024 kalau desa tidak diperbaiki. Jangan ngomong besar ekonomi kita bangkit kalau desa tidak diperbaiki,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Ditanya Makna Sanksi ‘Peringatan Keras Terakhir’ untuk Ketua KPU, DKPP Sebut Tidak Elok Membahasnya