DPR Klaim Libatkan Publik Dalam Proses Penyusunan UU Kesehatan

KEADILAN – DPR RI klaim telah menerapkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) atau melibatkan partisipasi publik baik secara formal maupun informal dalam proses penyusunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menanggapi upaya judicial review (JR)
UU Kesehatan oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Profesi Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perlu kami sampaikan bahwa sejak penyusunan di Baleg, semua pihak terkait yang mengikuti dari awal undang-undang itu sudah diajak, baik saat pembahasan penyusunan di Baleg dan pada saat setelah penyusunan disahkan di Paripurna menjadi undang-undang inisiatif DPR RI, dibahas lagi oleh Komisi IX. Kami melanjutkan apa yang sudah menjadi proses yang sudah baik di Baleg,” ujar Melki saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Lanjut Melki, organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan telah dilibatkan dalam penyusunan UU Kesehatan. “Mulai di Baleg sampai dengan di Komisi IX yang (rapat) formal saja rata-rata sudah lebih dari 3-4 kali itu (organisasi profesi) diundang ke Komisi IX. Belum lagi yang datang secara informal,” jelasnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, materi dalam undang-undang tersebut, telah pula disesuaikan dengan masukan para pemangku kepentingan berdasarkan landasan historis, yurudis, dan sosiologis.

Bahkan kata Melki, penyusunannya telah bercermin dari hasil catatan MK terhadap UU Omnibus law Cipta Kerja sehingga melibatkan banyak partisipasi publik.

“Hal yang kami dapatkan dari pesan MK, itu yang kemarin kami laksanakan dalam pembahasan undang-undang ini. Jadi praktis catatan MK itu sudah kami laksanakan secara baik di lapangan untuk meaningful partisipasinya,” pungkasnya.

Diketahui, perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri atas lima organisasi profesi medis dan kesehatan, mengajukan pengujian formil UU Kesehatan ke MK.

Kelima organisasi profesi medis dan kesehatan dimaksud yaitu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sebagai Pemohon I, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) sebagai Pemohon II, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) sebagai Pemohon III, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) sebagai Pemohon IV, dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) sebagai Pemohon V).

Pemohon menilai UU Kesehatan mengalami cacat formil. Hal ini karena tidak ikut sertanya DPD dalam pembahasan RUU Kesehatan dan tidak adanya pertimbangan DPD dalam pembuatan UU Kesehatan, serta tidak sesuai dengan prosedur pembuatan norma sebagaimana ditentukan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan UU Kesehatan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Sekjen PBB Pantau Sidang Genosida

Index