KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026).
Seluruh delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengesahan, Dasco meminta persetujuan peserta rapat.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Dasco.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju sehingga RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang.
UU Reforma Agraria merupakan hasil pembahasan intensif Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah pada 17-21 September 2026.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri sebelumnya menyampaikan bahwa regulasi tersebut terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Dalam pembahasannya, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR.
Dari jumlah tersebut, 164 DIM tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, 57 DIM mengalami perubahan substansi, 295 DIM dihapus, tiga DIM mendapat penambahan substansi, 20 DIM mendapat penambahan pasal, ayat atau huruf, serta tiga DIM mengalami reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.
Lembaga Reforma Agraria di Bawah Presiden
Salah satu materi penting dalam UU Reforma Agraria adalah penguatan kelembagaan.
Regulasi ini mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. DPR juga menyepakati pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
14 Poin Penting UU Reforma Agraria
Berikut sejumlah substansi utama yang diatur dalam UU Reforma Agraria:
1. Penyelenggaraan reforma agraria, termasuk pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
2. Perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, dan indikator kinerja.
3. Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, antara lain berdasarkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
4. Pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah hasil penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
5. Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan LPRA di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
6. Pembentukan Dewan Pengawas untuk memastikan penyelenggaraan reforma agraria berjalan transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif.
7. Penyelesaian konflik agraria dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat.
8. Pemulihan hak dan redistribusi tanah, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak serta pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan.
9. Pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan.
10. Penegakan hukum dan pencegahan konflik baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
11. Penataan dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
12. Partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
13. Penguatan sistem data dan pelaporan melalui integrasi data penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria serta mekanisme pelaporan kepada Presiden dan DPR.
14. Pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk mendukung keberlanjutan serta kepatuhan terhadap pelaksanaan reforma agraria.
Dengan disahkannya UU Reforma Agraria, ketentuan mengenai kelembagaan, penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, hingga pembatasan penguasaan tanah kini memiliki payung hukum khusus.












