DPR Kecam Pembubaran Aktivis Ibadah di Bandar Lampung

KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nadem, Taufik Basari mengecam pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/02/23) lalu.

Taufik menegaskan, konstitusi memberikan jaminan kebebasan beribadat kepada seluruh warga negara sebagaimana amanat Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

“Negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya,” ujar Taufik kepada wattawan, Selasa (21/2/2023).

“Kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut,” tambahnya.

DikatakanTaufik, tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang tengah melalukan ibadah. Sebab, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau bahkan membubarkannya.

“Jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut,” katanya.

Taufik menambahkan, menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaan hukum.

“Sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut,” tegasnya.

Taufik pun meminta pihak kepolisian agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah agar jangan dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan.

Di sisi lain, Taufik juga meminta agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat disertai dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.

“Menjamin hak atas kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara, termasuk kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung,” bebernya.

Lanjut Taufik, sudah saatnya meninjau kembali Peraturan Bersama dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

“Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor : Penerus Bonar

Index