KEADILAN – DPR RI akan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pembahasan akan dilakukan setelah memasuki masa sidang pada 10 Januari 2023 mendatang.
“Tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut dan kemudian seperti mekanisme yang ada, tentunya Perppu tersebut akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
DPR kata Dasco tidak akan menanggapi secara sepihak isi Perppu tersebut. Hal tersebut untuk menghindari multi tafsir.
“Kita harus baca semuanya. Itu menjadi satu kesatuan. Enggak boleh sepotong-sepotong supaya tidak multi tafsir. Tentunya tanggapan dari DPR kita akan sampaikan kepada masyarakat, kepada Presiden,” jelasnya.
Politisi Gerindra ini membantah sikap pemerintah yang tidak mengganggap produk legislasi DPR sehingga berani menerbitkan Perppu tersebut.
“Sesuai aturan yang ada, pembuatan UU, revisi UU lalu ada Perppu dan itu diatur sehingga kita nanti sama-sama lihat bagaimana urgensinya baru bisa komentar,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar













