Divonis Ringan di Pangkalpinang, Eks Dirops PT Timah Alwin Albar Dipindahkan Jaksa ke Jakarta, Ada Apa

KEADILAN – Lokasi penahanan bekas Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Alwin Albar dipindahkan dari Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung ke Jakarta, Kamis 05/12/2024). Pemindahan tersebut, diduga
untuk mempermudah penanganan perkaranya tersangka perkara korupsi tata kelola komoditas timah 2015-2022 yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

Pemindahan itu dilakukan kurang 48 jam setelah Alwin Albar divonis rendah Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dalam perkara korupsi terkait kasus korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencuci pasir timah di Tanjung Gunung pada 2017-2019. Dalam perkara itu ia hanya divonis 3 tahun penjara. Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menuntutnya 14 tahun penjara.

Menurut informasi yang dihimpun keadilan.id, Alwin Albar sebenarnya sudah menjadi tersangka ke-14 dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun dalam periode 2015-2022 tersebut. Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mochtar dkk kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebagaimana diketahui, perkara korupsi tata kelola komoditas timah disidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus ini menjadi kasus mega korupsi terbesar yang pernah disidik dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Melibatkan Banyak Pihak

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah yang diusut Kejagung diduga melibatkan banyak pihak. Tidak saja pejabat PT Timah dan perusahaan swasta bahkan juga diduga melibatkan oknum penegak hukum. Logikanya selama periode 2015 sampai 2022 tidak mungkin penegak hukum tidak mengetahui praktik korupsi tambang tersebut.

Kejagung sendiri sudah menetapkan 22 tersangka. Sekitar 21 tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan sedang dalam proses persidangan. Diantaranya mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan anak buah Robert Bonosusatya yaitu Harvey Moeis.

Adanya banyak pihak terlibat setidaknya terlihat dari persidangan Harvey Moeis pada 30 September 2024 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu jaksa menghadirkan Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi sebagai saksi mahkota dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.

Dalam kesaksiannya, Awi menyebutkan bahwa Harvey Moeis menjadi penghubung antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin (RBT) lantaran jago ngomong. Awi mengakui ia beberapa kali bertemu dan terlibat komunikasi dengan Harvey membahas bisnis sewa smelter.

“(Harvey Moeis) jadi penghubung RBT, di rapat beliau lebih aktif. Kalau saya melihat, Harvey lebih banyak sebagai pembicara. Mungkin beliau lebih bisa bicara,” kata Awi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Namun, Awi tidak mengetahui jabatan struktural suami dari artis Sandra Dewi itu di PT RBT. Awi hanya menyebutkan bahwa Harvey sering berbicara dalam setiap meeting atau pertemuan perusahaan.

“Secara struktur saya enggak tahu,” ujarnya.

Sebelum dia menjadi mitra PT Timah, Awi mengatakan PT Timah akan mengunjungi setiap smelter yang ada di Bangka Belitung. Nantinya, perusahaan pelat merah itu akan mempelajari kapasitas dan persiapan smelter dalam menampung bijih.

Bahkan, kata Awi, PT Timah sering melakukan pertemuan dengan para mitra. Salah satunya diadakan di Hotel Borobudur, Jakarta. Menurutnya, pertemuan itu diinisiasi Kapolda Bangka Belitung (Babel) yang saat itu untuk membantu PT Timah mendapatkan pasir timah lebih banyak.

“Di Borobudur, meeting yang diajak dan diadakan oleh Kapolda untuk membantu PT Timah dalam mendapatkan pasir timah lebih banyak. Dari RBT ada, tapi saya sedikit lupa,” ucapnya saat itu.

Awi pun menduga, Harvey berperan sebagai perwakilan PT RBT dan terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan bijih timah.

Divonis Rendah

Kembali ke persidangan Alwin Albar di Pangkalpinang, Ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Sulistyanto Rokhmat Budiharto, dalam persidangan Selasa malam silam mengatakan Alwin Albar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau diganti kurungan 4 bulan, dikurangi sisa masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alwin Albar selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta atau kurungan selama 4 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Sulistyanto di PN Pangkalpinang, Selasa (3/12) malam.

Selain itu, Alwin Albar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Variska, mengatakan pihaknya akan mengajukan laporan kepada pimpinan terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim untuk nanti mengambil keputusan selanjutnya.

“Kita akan mengajukan laporan dulu ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak. Semua yang dilaporkan, barang bukti dan denda yang tidak disebutkan hakim akan kita laporkan. Dan langkah selanjutnya berdasar pemerintah pimpinan,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Alwin Albar, Kurniawan, mengaku dia belum berdiskusi dengan Alwin Albar terkait vonis ini. Namun, menurut dia, Alwin seharusnya bebas dari segala dakwaan.

“Kita belum diskusi sama Pak Alwin. Namun kami PH tidak puas karena dia tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang dituntutkan oleh JPU, seharusnya menurut kami dia bebas,” terang Kurniawan.

Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan 14 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Kurniawan menegaskan ia akan berkomunikasi dengan kliennya terkait vonis 3 tahun penjara.

“Menurut hakim yang terbukti hanya di dakwaan subsider Pasal 3. Tidak ada uang pengganti karena memang dia tidak terbukti, jadi seharusnya dia bebas,” tutup Kurniawan seperti dikutip dari media online.

BACA JUGA: Dirjen Perkeretapian Dikepung Jaksa dengan Bukti Korupsi dari 8 Penjuru Angin