KEADILAN – Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mendorong Kejaksaan Agung untuk menjawab tuduhan prasangka buruk dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri.
Halius mengatakan hal ini penting karena telah ada persepsi yang timbul di masyarakat bahwa telah terjadi politisasi dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut. Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertema “Apa yang Sebenarnya Terjadi Dalam Proses Penegakan Hukum Jiwasraya – Asabri” pada Sabtu (10/7).
“Apakah benar? Saya tidak mengikuti persidangan. Prasangka yang dituduhkan kepada kejaksaan sangat luar biasa. Ini tidak bisa dibenarkan, harus dilakukan upaya kalau mau dikatakan sebagai negara hukum,” ujarnya.
Dan atas tuduhan yang timbul tersebut, Halius menyebutkan dirinya lebih condong pada adigium ‘lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah’. “Ini filosofi yang selalu diajarkan di Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
Karenanya, Halius memberikan pandangan berbeda dalam hal penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi dan sebagainya.
Menurutnya, ada azas keterbukaan yang harus dianut kejaksaan, transparansi, pertanggungjawaban kejaksaan dalam menjalankan tugas tupoksinya dalam penegakan hukum. “Ini dilakukan sejak penyelidikan, penyidikan serta penuntutan dan seterusnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Halius menjelaskan dalam hukum acara juga sudah memberikan sebuah hak dan kewajiban kepada siapa pun yang berkaitan dengan penegakan hukum. Namun, persepsinya yang berbeda.
Setiap tahap ada upaya hukum yang bisa dilakukan seperti banding, kasasi dan PK. Dan sudahkah semua pihak yang berkompeten menjalakan tugasnya dengan baik. Apakah argumentasi telah dilaksanakan. “Ujiannya ada di majelis hakim,” pungkasnya.
Chairul Zein













