KEADILAN- Seringkali penyitaan aset-aset dalam suatu perkara dilakukan tanpa melalui proses verifikasi dan hanya berdasarkan keterangan saksi. Padahal, untuk merampas aset terkait tindak pidana harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi.
Hal itu mendorong pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mendorong pemerintah dan DPR membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU ini sangat penting mengingat banyaknya kejadian pihak ketiga atas perampasan aset dalam kasus Jiwasraya. Dimana saat ini banyak gugatan pihak ketiga terkait penyitaan yang dilakukan kejaksaan. Sebab, perampasan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung tak berkaitan dengan perkara tersebut.
“RUU ini sangat penting, supaya ada kejelasan dalam penyitaan dan perampasan aset,” kata Suparji, di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Pasal 19 UU Tipikor sebetulnya bisa menjadi jalan bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan perdata. Namun menurutnya, ketentuan itu hanya sedikit mengatur mengenai perlindungan pihak ketiga. Sehingga, kasus keberatan pihak ketiga di Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Negeri terkait putusan perampasan aset pihak ketiga menjadi sorotan sejumlah pihak.
Fenomena ini, menunjukkan ada kesalahan dalam prosedur penyitaan dan putusan perampasan aset yang terjadi dalam proses penanganan dan penegakan hukum perkara Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Maraknya gugatan-gugatan perdata dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia jika persoalan itu tidak dikelola dengan baik.
Untuk itu, Suparji mendorong perlu adanya RUU Perampasan Aset. “Untuk mencegah mal praktek dalam penyitaan dan perampasan aset,” pungkasnya.
AINUL GHURRI








