KEADILAN – Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad melihat, banyak fakta kejanggalan dalam proses hukum yang terjadi dalam kasus Jiwasraya. Proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung inilah kata dia, menimbulkan polemik di masyarakat dan menjadi sorotan publik.
Hal itu, ia ungkapkan saat diskusi webinar bertajuk “Apa yang Sebenarnya Terjadi Pada Proses Penegakan Hukum Jiwasrraya-Asabri?”
“Faktanya adalah adanya disparitas penegakan hukum dan juga adanya mal praktik perampasan asset yang tidak sesuai dengan kejahatan,” kata Suparji saat diskusi webinar di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Proses hukum itu di antaranya adalah adanya ketidakhati-hatian dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kemudian, ada permasalahan lain di kasus Jiwasraya yakni adanya double audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suparji mengatakan, sangat ironis bila double audit BPK itu benar adanya.
Selain itu, Suparji menambahkan, dalam perkara Jiwasraya adanya pemaksaan dalam konteks ranah hukum dari perdata menjadi pidana. Proses hukum ini, kata Suparji tidak boleh merugikan bagi nasabah Jiwasraya. Mestinya, proses hukum ini ditangani secara substansial dan prosedur agar berjalan dengan baik dan benar.
“Bagaimana kemudian agar fakta itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau sesuai dengan proses penegakan hukum yaitu untuk menjerakan kepada pelaku dan mengembalikan kerugian negara,” tutupnya.
AINUL GHURRI








