KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya dalam dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI)
“Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon, Firli Bahuri,” ujar humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Adapun pihak pemohon gugatan tersebut yakni Firli Bahuri dan pihak termohonnya yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Sidang gugatan praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Adapun hakim yang akan pimpin sidang gugatan praperadilan itu yakni Hakim Tunggal Imelda Herawati.
Sebelumnya , Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.
“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Ade.
Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri berawal dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya, pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan dimaksud terkait dugaan yang dilakukan pimpinan KPK dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pimpin KPK Lainya Terkait Kasus Firli Bahuri










