DPRD Kota Bandung Peduli Warga Terdampak Citarum Harum

KEADILAN – Kepedulian DPRD Kota Bandung akan warganya yang dirugikan membuahkan hasil. Terbukti berkat perjuangan DPRD Kota Bandung, masyarakat yang menempati tanah pemerintah di sepadan sungai dan tergusur Program Citarum Harum yang tadinya tidak mendapatkan penggantian hingga memperoleh dana stimulan.

Citarum Harum di Kota Bandung yang dicanangkan tahun 2022 oleh Sektor 22, mencangkup 9 program yang digulirkan. Yakni penanganan mindset masyarakat, sampah, lahan kritis, limbah domestik, limbah industri, limbah peternakan, pengelolaan sumber daya air, penanganan sedimentasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Keberhasilan itu patut disyukuri baik warga yang terdampak mendapat penggantian maupun anggota dewan yang memfasilitasi. “Dana stimulan untuk warga yang terdampak Citarum Harum ini merupakan perjuangan rekan-rekan anggota anggota DPRD Kota Bandung. Diharapkan Maret 2023 ini anggaran stimulan tersebut sudah dapat diterima masyarakat,” harap Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha.

DPRD Kota Bandung Peduli Warga Terdampak Citarum Harum 2

Dana stimulan diberikan selama satu tahun. Setiap Kepala Keluarga (KK) mendapat Rp600 ribu per bulan atau Rp7,2 juta untuk satu tahun agar warga bisa mendapatkan kontrakan dan mencari nafkah untuk kehidupan selanjutnya. Selain itu mereka juga secara ekonomi tidak memiliki cukup biaya untuk memiliki tempat tinggal di wilayah lain Suara DPRD Kota Bandung Masyarakat yang mendapat stimulan adalah ber-KTP dan memiliki KK Kota Bandung, tidak mengontrak.

Sementara untuk yang mengontrak, baik itu pemilik kontrakan dan warga yang mengontrak tidak akan mendapat. Warga yang mendapat bantuan terdampak citarum Harum diantaranya sekitar Maleer, Gemuruh, Binong dan Antapani. “Saat ini warga di data kembali agar penyaluran lebih tepat sasaran,” kata Achmad.

Achmad mengatakan, hal yang wajar warga yang tergusur dari tempat tinggalnya mendapat uang ganti rugi walau tinggal di tanah pemerintah.

“Warga memang salah mendirikan bangunan di pinggir sungai milik pemerintah tapi kenapa pemerintah membiarkan, ada fasilitas listrik dan air. Semestinya sebelum bangunan menjadi banyak dan permanen ada pelarangan dari pemerintah. Baik dari provinsi maupun pemerintak Kota Bandung,” ujar Achmad.
Lagi-lagin, seperti anggota dewan yang lainnya, anggota dewan yang berasal dari Partai PDI P ini juga,mengaku kecewa kepada Pemkot Bandung, karena Peraturan Presiden (Perpres) No 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum tidak disosialisasikann baik kepada masyarakat maupun kepada anggota dewan.

“Seharusnya Pemkot Bandung mensosialisasikan karena berdampak terhadap nasib warga kota Bandung,” tekannya.

Sementara itu, Achmad mengetahui keberadaan perpres ini lantaran mencari sendiri. Sementara Pemkot Bandung tidak melakukan sosialisasi. Ia mengaku banyak mendapatkan keluhan dari warga sekitar DAS Citarum. Mereka meminta perlindungan kepada anggota Dewan, karena sudah puluhan tahun menempati rumah memiliki KTP, KK dan rekening listrik dan air.

“Saya tidak menyalahkan tindakan Pemkot Bandung untuk melakukan pembongkaran di DAS Citarum. Namun yang saya sesalkan tidak ada sosialisasi kepada kami,” sesal Achmad. Sehingga tidak bisa menyusun strategi dalam melakukan pembongkaran, sampai pemberian uang konpensasi selesai disalurkan.

Reporter: Ade Wiharyana
Editor: Penerus Bonar