Ketua DPRD Kota Bandung Lantik Anggota Baru

KEADILAN – Pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab anggota DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah sekaligus lembaga legislatif yang penampung dan penyalur aspirasi rakyat, tidak lah ringan.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyatakan itu pada Rapat Paripurna yang dipimpinnya, dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bandung Masa Sisa Jabatan tahun 2019-2024, Jumat (01/09/2023) , di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung.

Anggota baru yang dilantik, yakni Tanu Wijaya dari Fraksi Demokrat menggantikan pendahulunya, Entang Suryaman yang telah mengundurkan diri. Entang sebelumnya di partai berlambang mercy ini menjabat sebagai Ketua DPD Kota Bandung.

Tanu sebelum resmi menjadi anggota dewan, yang pada Pemilihan tahun 2019 mendapatkan 1.300 suara di Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Arcamanik, Antapani dan Mandalajati, Ujungberung dan Cibiru.

DPRD Kota Bandung melantik Tanu Wijaya berdasarkan surat keputusan GubernurJawa Barat Nomor : 171/Kep.564-Pemotda/2023 tentang Peresmian Bandung, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/Kp.425 -Pemotda/2023 tertanggal 11 Juli 2023.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (10 ) huruf c dan ayat (3) huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti Antar Waktu karena diberhentikan yang diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai ketentuan perundang-undangan”.

Lebih jauh, berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupatendan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam RapatParipurna”.

Tanu Wijaya mengucapkan sumpah/janji Angota DPRD Pengganti Antar Waktu, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Bandung.

Pada kesempatan tersebut, Tedy berharap kepada anggota yang baru dan ditugaskan Fraksi di Komisi Badn Anggaran dalam waktu yang tidak terlalu lama, bisa menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama anggota dewan. Ia pun berpesan kepercayaan yang diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya “Karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban,” tandasTedy.

Tanu setelah dilantik dan di sumpah berjanji sesuai amanat Ketua dan Partainya akan berupaya menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kota Bandung dengan baik. Ia berharap bisa menjembatani aspirasi masyarakat yang datang kepadanya untuk diteruskan kepada Pemerintah Kota Bandung.

Reporter: Ade Wiharyana
Editor: Penerus Bonar