KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengingatkan kakak Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), yakni Iskandar Perangin Angin saat bersaksi di sidang terdakwa Muara Perangin Angin.
Hakim menegur Iskandar karena ragu dan dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam sidang ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Muara didakwa memberi suap senilai Rp572 juta ke Bupati Langkat Terbit. Suap diberikan agar Terbit mengalokasikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
Awalnya, jaksa berupaya memastikan berita acara pemeriksaan (BAP) Iskandar yang menyatakan dia membantu TRP guna menahkodai tiga dinas di Langkat, yaitu Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman.
“Saksi bantu adik Anda, Bupati, supaya enggak ada ribut-ribut. Itu gimana maksudnya tahu ada ribut?” tanya jaksa KPK, Senin (30/5/2022).
Iskandar mengungkapkan, di Langkat sering ada unjuk rasa dan sempat menjadi penghubung antara Kepala Dinas dengan beberapa orang di Langkat yang menekan Kadis.
“Saat itu pernah Kadis menyatakan, ada putra-putra daerah datang ramai-ramai ke Kadis. Terus saya datang menjembatani supaya enggak ada ancam-ancam,” jawab Iskandar.
Iskandar lalu menolong TRP melalui koordinasi dengan tiga dinas yang sering dianggap membuat kegaduhan. Ia mengklaim, inisiatifnya berkoordinasi dengan kepala dinas sudah atas restu TRP.
“Iya (TRP setuju),” ucap Iskandar.
“Apa yang dikatakan Terbit saat itu?” tanya jaksa KPK lagi.
Sayangnya Iskandar merasa lupa. Sehingga, jaksa KPK kembali bertanya terkait cara Iskandar menolong TRP. Lagi-lagi jurus lupa kembali dipakai oleh Iskandar.
Atas situasi sidang tersebut, Hakim Ketua Djuyamto segera mengambil alih. Djuyamto pun mencecar perihal cara Iskandar berkoodinasi dengan Kepala Dinas. Padahal, Iskandar tercatat hanya sebagai Kepala Desa Balai Kasih.
“Majelis ingatkan kembali saudara ditanya JPU itu sumbernya BAP yang majelis katakan sejak awal dan saudara yang katakan ini jawaban saudara sendiri. Kalau jawaban sendiri tolong saudara itu di sini punya tugas mulia, ingat itu. Jadi saksi punya tugas mulia kalau saudara mau terangkan apa adanya,” tegas Djuyamto.
Selain itu, Djuyamto meminta Iskandar tidak menutup-nutupi dan memberikan keterangan secara terbuka apa adanya.
“Saudara kalau hadir di sini jangan punya pikiran bela siapa-siapa. Penuhi saja kewajiban saudara jadi saksi apalagi saudara sudah disumpah, selaku orang agama Islam kalau menyangkut kesaksian enggak hanya di sini. Nanti di akhirat ditanya, apalagi kalau saudara tahu surat Yasin ayat 65 jelas,” kata Djuyamto.














