KEADILAN – Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider kurungan 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan keduanya terbukti bersalah mengunggah dokumen pribadi kepada publik.
“Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini unutk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata JPU Baringin Sianturi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Dalam tuntutan tersebut, JPU menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dan pernah menimbulkan keributan saat persidangan.
Diketahui, sebelumnya Adam Deni ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Dokumen yang di unggah Adam di akun Instagramnya @adamdenigrk, sebelumnya sempat viral. Dalam dokumen tersebut terlihat tabel yang berisi nilai Rp6 juta hingga Rp211 juta. Di awa video itu tertulis ‘Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK’. Sedangkan di akhir video tertulis ‘Ahmad Sahroni File Explanation Page’.








