Demokrat Hormati Putusan MK, Buka Peluang Anak Muda Ikut Kontestasi Pemilu

KEADILAN – Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan tersebut disinyalir menguntungkan generasi muda.

“Ke depannya tentu ada ruang bagi anak muda, bagi siapapun turut berkontestasi,” ujar Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

“Meskipun sebetulnya ini, di dalam pasal di UU kan open legal policy. Bisa nanti barangkali dalam pembahasan UU-nya ke depan juga menjadi bahan pertimbangan,” tambahnya.

Herman pun mencontohkan riwayat pembahasan UU nomor 7 tahun 2017 Tentang pemilu. Semestinya setelah pemilu 2019, menjelang pemilu 2024, tradisi di DPR meninjau kembali UU pemilu. Namun hanya terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kemarin terbit Perppu terkait dengan penjadwalan, penetapan waktu baik itu pemilu legislatif, pemilu presiden maupun Pilkada. Oleh karenanya atas dasar itu tentu bagi masyarakat yang memiliki perspektif lain terhadap UU terbuka ruangnya di konstitusi,” jelasnya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar