KEADILAN – Demi martabat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Gubernur Kalsel (Kalimantan Selatan) harus ditangkap. Sebab, keberadaan tersangka suap yang sebelumnya dinyatakan hilang terang benderang di depan publik se Indonesia saat memimpin apel pegawai Pemerintah Provinsi Kalsel, Senin (11/11/2024). Demikian dikatakan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, kepada keadilan.id, di Jakarta.
“Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak,” kata Yudi melalui pesan singkat yang diterima keadilan.id, Senin sore (11/11/2024).
Yudi meminta, lembaga antirasuah itu untuk segera menggunakan momentum ini untuk menangkap sang gubernur. Jika tidak, kata Yudi, kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan semakin menurun. Terlebih, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Ini marwah KPK sedang dipertaruhkan, sudah di depan mata dan surat perintah penangkapan ada, ya segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan,” tuturnya.
Diketahui, Sahbirin Noor tengah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya oleh KPK. Dikabarkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan tersebut pada Selasa besok (12/11/2024).
Namun menurut Yudi, KPK tidak perlu menunggu putusan praperadilan untuk menangkap orang yang akrab disapa Paman Birin itu.
“Tidak perlu menunggu hasil putusan praperadilan. Sebab itu konteks yang berbeda, nanti apapun hasil praperadilan, tentu konsekuensi hukumnya harus dihormati, namun yang sekarang urgen adalah yang bersangkutan sudah muncul, maka penangkapan butuh segera,” pungkasnya.
BACA JUGA: November Fools’ Day, Gubernur Kalsel Pimpin Apel, KPK Ngaku Masih Memburu













