KEADILAN– Tim hukum Anies-Baswedan dan Prabowo-Gibran berdebat dengan salah saksi ahli hukum tata negara Margarito Kamis tentang ‘Mahkamah Kalkulator’ di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Awalnya, saksi ahli Prabowo-Gibran, Margarito Kamis mengingatkan UUD 1945 yang mengatur wewenang MK hanya sebatas perselisihan hasil. Ia menilai, MK akan melanggar konstitusi bila mengurus proses hukum.
“Saya ingin menegaskan taatlah pada teks Pasal 24C ayat (1), periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak. Hukum tidak ada urusan suka atau tidak. Hukum itu selalu objektif,” kata Margarito dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).
Margarito beranggapan bahwa MK pun tidak berwenang mendiskualifikasi kandidat seperti yang diminta Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dia pun bersikukuh MK cuma mengurus perselisihan hasil pemilu.
Pendapat Margarito kemudian dibalas salah satu kuasa hukum Anies-Muhaimin, Wakil Kamal. Ia meminta alasan Margarito mendesak MK untuk hanya mengurus perhitungan suara Pilpres.
“Apakah ahli memaksa Mahkamah untuk kembali kepada mahkamah kalkulator?” kata Kamal.
Kamal berpendapat, putusan MK dalam sengketa Pilpres sejak 2004 selalu mempertimbangkan hal-hal kualitatif. Tim Anies-Muhaimin tidak ingin tradisi baik yang sudah terbangun itu justru luntur tahun ini karena MK dipaksa hanya mengadili hasil.
Kamal pun merujuk Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menetapkan MK berwenang mengadili dan memeriksa perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pilkada. Sehingga, ia menilai bahwa seharusnya hal itu juga berlaku di pilpres.
“Dalam perkara 85 pun ditegaskan bahwa tafsir atas UUD ’45 yang tidak lagi membedakan antara pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah itu secara tegas,” tandas Kamal.
Hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan saksi dari Prabowo-Gibran. Mereka menghadirkan delapan orang ahli dan enam orang saksi fakta.
Ahli-ahli yang dihadirkan paslon 02 sama-sama meminta MK hanya menyidangkan perselisihan hasil. Mereka beralasan konstitusi dan UU Pemilu membatasi kewenangan MK.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor Darman Tanjung












