Dari Kejahatan yang Dibenci Menjadi Praktik yang Dinormalisasi

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 46)

Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto

Pengantar: Ada satu tahap dalam kehidupan sebuah bangsa yang mungkin lebih berbahaya daripada saat korupsi merajalela, yaitu ketika masyarakat mulai terbiasa dengannya. Pada tahap awal, korupsi selalu dianggap sebagai kejahatan yang layak dibenci dan pelakunya dicaci. Namun setelah korupsi berlangsung cukup lama, sesuatu dapat berubah secara diam-diam. Masyarakat mulai berkata bahwa “memang begitulah politik”, bahwa “kalau mau jadi pejabat, harus punya modal”, bahwa “semua juga melakukan”, dan bahwa “yang penting jangan ketahuan.” Kalimat-kalimat semacam ini tampak sederhana dan sepintas terdengar seperti keluhan biasa. Tetapi secara kriminologis, kalimat-kalimat tersebut menandai sesuatu yang jauh lebih serius: sebuah pergeseran norma. Seri 46 ini membahas proses pergeseran tersebut, dan mengapa proses ini menjadi ancaman yang lebih dalam daripada korupsi itu sendiri.

Fenomena

Dalam kriminologi, suatu tindakan disebut menyimpang karena ada norma sosial yang menganggapnya tidak dapat diterima.

Persoalan muncul ketika norma tersebut perlahan kehilangan kekuatannya untuk menekan. Korupsi yang awalnya dianggap sebagai penyimpangan dapat bergeser menjadi praktik yang ditoleransi. Ini bukan karena masyarakat secara terbuka menyetujuinya, melainkan melalui proses yang jauh lebih halus.

Masyarakat mungkin tetap mengatakan bahwa korupsi itu salah, tetapi pada saat yang sama menerima praktik-praktik kecil bermuatan logika koruptif karena dianggap “wajar”, “sudah biasa”, atau “bagian dari sistem”. Di titik inilah normalisasi mulai bekerja.

Salah satu wujud paling nyata dari normalisasi ini terlihat pada kaburnya batas antara pemberian yang dianggap sopan, biaya informal, uang pelicin, gratifikasi, dan suap dalam praktik sosial sehari-hari. Ketika sebuah masyarakat terbiasa menyelesaikan urusan dengan “uang terima kasih”, korupsi tidak lagi selalu hadir dalam bentuk transaksi besar yang mencolok.

Ia hadir dalam kebiasaan-kebiasaan kecil — dan justru karena kecil, ia sulit dikenali sebagai masalah struktural. Seorang pejabat mungkin menerima proyek, seorang pengusaha memberikan “uang terima kasih”, seorang perantara mendapatkan komisi — semuanya dapat dijelaskan sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal jika seluruh aktor melakukan hal yang sama secara berulang, terbentuklah sebuah sistem. Korupsi berhenti menjadi tindakan individual dan berubah menjadi ekosistem yang menopang dirinya sendiri.

Fenomena ini juga mengubah relasi masyarakat dengan institusi formal. Ketika orang percaya bahwa sistem tidak dapat bekerja tanpa uang tambahan, mereka mulai menyiapkan uang tambahan sebagai bagian dari perencanaan rutin. Ketika orang percaya bahwa jabatan politik membutuhkan biaya besar, mereka menganggap politik transaksional sebagai keniscayaan yang tak terhindarkan. Ketika orang percaya bahwa hukum dapat dinegosiasikan, mereka mencari koneksi lebih dulu sebelum mencari keadilan.

Pada titik ini, korupsi menghasilkan konsekuensi yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar kerugian keuangan negara. Korupsi menghasilkan ketidakpercayaan terhadap institusi. Masyarakat tidak lagi yakin bahwa aturan formal mampu menyelesaikan masalah, sehingga hubungan sosial pun semakin bergantung pada koneksi, uang, patronase, dan kedekatan dengan kekuasaan.

Analisis Kriminologis

Konsep normalisasi deviasi yang dikembangkan Diane Vaughan (1996) memberi kerangka penting untuk memahami fenomena ini. Vaughan menunjukkan bagaimana sebuah organisasi atau masyarakat dapat secara bertahap menerima penyimpangan sebagai hal yang wajar, sepanjang penyimpangan tersebut tidak segera menimbulkan konsekuensi yang tampak nyata. Setiap kali sebuah pelanggaran kecil dibiarkan tanpa akibat serius, ambang toleransi terhadap pelanggaran berikutnya bergeser sedikit lebih jauh, hingga pada akhirnya sesuatu yang dulunya dianggap menyimpang berubah menjadi rutinitas yang tidak lagi dipertanyakan.

Logika inilah yang menjelaskan mengapa “uang terima kasih” yang kecil hari ini dapat menjadi pijakan bagi toleransi terhadap praktik koruptif yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Perspektif ini berakar pada gagasan klasik Émile Durkheim (1893) tentang kesadaran kolektif (collective conscience). Maksudnya adalah bahwa kesepakatan bersama masyarakat mengenai apa yang benar dan salah, akan menjadi fondasi bagi tegaknya norma sosial.

Ketika kesadaran kolektif terhadap korupsi melemah, bukan berarti masyarakat kehilangan seluruh nilai moralnya secara serentak, melainkan batas-batas yang dulu tegas antara yang dapat diterima dan yang tidak menjadi kabur secara perlahan. Korupsi kemudian tidak lagi diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap tatanan bersama, melainkan sebagai variasi dari cara hidup yang dianggap wajar.

Proses pergeseran norma ini juga dapat dijelaskan melalui teori labeling dari Howard Becker (1963), yang menegaskan bahwa penyimpangan bukanlah kualitas melekat pada suatu tindakan, melainkan hasil dari proses sosial di mana masyarakat memberi label “menyimpang” terhadap tindakan tertentu.

Jika proses pelabelan ini melemah — jika masyarakat berhenti menganggap korupsi sebagai sesuatu yang pantas dicela — maka tindakan yang secara hukum tetap merupakan kejahatan dapat kehilangan status sosialnya sebagai sesuatu yang tercela. Di sinilah letak bahaya sesungguhnya dari normalisasi.

Hukum formal mungkin tidak berubah, tetapi makna sosial dari pelanggaran terhadap hukum tersebut telah bergeser.

Korupsi berkembang bukan semata karena ada orang yang ingin mengambil keuntungan, melainkan karena struktur sosial, politik, ekonomi, dan kelembagaan menyediakan kesempatan bagi tindakan tersebut untuk terus berulang.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar “siapa yang mencuri uang negara”, melainkan “sistem seperti apa yang membuat pencurian itu mungkin terjadi”, dan bahkan lebih jauh, “mengapa sistem tersebut dapat terus bertahan”. Pertanyaan terakhir inilah yang membawa analisis dari pelaku menuju struktur, dari individu menuju jaringan, dari kasus menuju sistem, dan dari penindakan menuju pencegahan.

Penutup Seri 46

Jika Seri 45 berbicara tentang melemahnya institusi antikorupsi, maka Seri 46 membawa kita pada persoalan yang lebih dalam, yakni apa yang terjadi ketika masyarakat kehilangan sensitivitasnya terhadap korupsi? Sebab lembaga dapat dilemahkan, undang-undang dapat diubah, dan pengawasan dapat dikurangi — tetapi masalah terbesar justru muncul ketika publik mulai berkata, “ya memang begitulah Indonesia.” Kalimat itu tampak seperti keluhan biasa. Namun jika terus diulang dari waktu ke waktu, ia dapat berubah menjadi pembenaran yang tertanam dalam kesadaran kolektif.

Dan, ketika sebuah masyarakat mulai menganggap korupsi sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari, maka perang melawan korupsi menghadapi musuh yang jauh lebih besar daripada sekadar para koruptor, yaitu menghadapi normalisasi itu sendiri.

Pertanyaan untuk seri berikutnya pun menjadi semakin menarik. Jika korupsi sudah menjadi bagian dari sistem, apakah yang harus diubah terlebih dahulu, manusianya, institusinya, atau sistemnya? (Bersambung)

Penulis dosen Kriminologi UI, anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, dan pengurus PWI Jaya

BACA JUGA: Pelemahan KPK sebagai Simtom Akhir Korupsi Era Reformasi