Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Beberapa waktu lalu, saat penulis mengunjungi Charlie Chandra di Rutan Jambe Tangerang, Charlie menitip pesan untuk terpidana Silfester Matutina. Charlie berpesan agar Sulfester tak perlu bersembunyi menghindari eksekusi. “Tak menyeramkan kok ada di penjara”.
Hal itu disampaikan, saat penulis menyampaikan rencana mendatangi Kejagung, untuk aksi meminta jaksa segera menangkap dan mengeksekusi Silfester Matutina. Charlie, sambil berseloroh menyampaikan pesan itu.
Charlie sendiri, harus masuk penjara karena perjuangan. Membela kehormatan keluarga dan mempertahankan harta peninggalan orang tuanya, berupa tanah seluas 8,7 ha di kawasan PIK-2 yang dirampas oleh Aguan.
Charlie dituduh memalsukan dokumen dan divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Alhamdulilah, kami mengajukan Banding dan di tingkat Banding hukuman dikurangi sehingga vonisnya menjadi 1 tahun penjara.
Charlie, bukan tak mengetahui resiko melawan Aguan. Saat itu, dia telah menyadari tidak mungkin menang melawan Aguan. Namun, dorongan nurani untuk berjuang melawan kezaliman, membuatnya tetap melangkah maju dan melawan.
Bahkan, dia pernah mengkalkulasi kemungkinan di penjara. Namun, vonis 4 tahun sangatlah di luar prediksi. Akan tetapi, perjuangan lanjutan di tingkat Banding berbuah hasil. Vonis dikurangi dan borok Agung Sedayu Group makin terungkap melalui pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat kedua.
Setidaknya, ada beberapa substansi Putusan PT Banten No. 160/Pid/2025 yang mengungkap kebobrokan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthoni Salim, yaitu:
Pertama, kasus Charlie Chandra bukan Sengketa Tanah. Sehingga, putusan kasus Charlie tak dapat dijadikan justifikasi untuk melegitimasi perampasan tanah Charlie di kawasan PIK-2.
Hakim menegaskan perkara ini tidak menilai keabsahan AJB atau SHM, karena itu kewenangan peradilan perdata. Itu artinya, hak keperdataan Charlie Chandra atas SHM No. 5/Lemo tidak dihapuskan karena Charlie dipenjara.
Kedua, Hak Milik SHM No. 5 Lemo Masih Sah, Tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB 1982 / 1988 maupun SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.
Konsekuensi hukumnya, setelah keluar dari penjara Charlie memiliki hak hukum untuk menuntut secara perdata, perampasan hak perdata atas tanah yang dilakukan oleh PIK-2. Itu artinya, pertarungan belum selesai. PIK-2 tak bisa merasa aman dan menang, Nono Sampono masih dapat ditarik dimuka hukum, atau setidaknya dapat dicecar kembali di persidangan seperti yang telah terjadi di PN Tangerang.
Ketiga, BPN Melampaui Wewenang
Pembatalan balik nama oleh Kanwil BPN Banten dilakukan tanpa putusan pengadilan, tetapi hanya karena “jaminan” oleh Nono Sampono PT MBM. Pertimbangan hukum ini, membongkar kebusukan PT MBM (Mandiri Bangun Makmur) yang merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group (ASG).
Keempat, Lampiran 13 Dokumen Resmi BPN
Formulir pernyataan dari BPN (Lampiran 13) adalah dokumen resmi; dan yang disebut “palsu” hanya isi pernyataannya karena dianggap tidak sesuai fakta fisik (tanah dalam sengketa dan dikuasai secara fisik), bukan dokumen hasil pemalsuan atau tiruan.
Pertimbangan hukum ini, implisit justru menjelaskan penguasaan tanah oleh PT MBM adalah ‘penguasaan palsu’ karena tidak didasari bukti kepemilikan. PT MBM tak memiliki SHM, atau SHGB atau setidaknya girik, saat menguasai tanpa hak tanah keluarga Charlie Chandra sejak tahun 2014.
Kelima, Hak PT MBM hanya berdasarkan surat kuasa, bukan jual beli.
Hakim mengakui penguasaan fisik oleh PT MBM hanya berdasarkan akta surat kuasa dari ahli waris The Pit Nio, Bukan berdasarkan jual beli ke PT MBM.
Sekali lagi, pertimbangan hukum ini menguatkan kesimpulan PT MBM telah merampas tanah keluarga Charlie Chandra. Mengingat, menurut ahli Dr Arsin Lukman, penguasaan fisik tanah tanpa dokumen kepemilikan adalah okupasi ilegal.
Keenam, Tidak Ada Niat Jahat. Charlie hanya memberi kuasa untuk mengurus balik nama tanah warisan ayahnya sendiri, bukan pelaku pemalsuan berniat jahat.
Pengecekan BPN online oleh Notaris Sukamto menunjukkan tidak ada blokir, sita, atau sengketa memperkuat itikad baik Charlie dan menggunakan proses resmi BPN dalam proses balik nama.
Dalam hal 135 hakim menyatakan:
_“…Bahwa Sumita Chandra (orang tua dari Terdakwa) dapat dikatakan sebagai pembeli yang beritikad baik, jika Sumita Chandra tidak mengetahui adanya pemalsuan..”_
Selain itu Putusan No. 726/Pdt/1998/PT Bandung juga telah menegaskan:
_“Sumita Chandra adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi menurut hukum.”_
Ketujuh, Perkara ini fokus pada Notaris Sukamto, bukan Charlie.
Saksi Sukamto, S.H., M.Kn. dalam kapasitasnya selaku kuasa Charlie, bukan Charlie sendiri yang mengisi lampiran 13.
Dalam putusan Banding, pengurangan vonis dari 4 tahun menjadi 1 tahun karena Charlie dianggap hanya turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP). Bukan pelaku pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Kedelapan, Kerugian PT MBM Tidak Terbukti. Klaim kerugian Rp 270 juta dinyatakan tidak berdasar dan dikesampingkan. Itu artinya, Nono Sampono telah menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan, karena mengklaim mengalami kerugian Rp270 juta.
Sebenarnya, yang rugi justru Charlie. Rugi kehilangan tanah dan manfaat atas tanah sejak 2014, rugi dipenjara, rugi tak mendapat uang pengganti dari harga tanah.
Sedangkan PT MBM, telah mengelola tanah milik Charlie di kawasan PIK-2 dan menjualnya kepada masyarakat. PT MBM untung beliung, bukan rugi.
Pasca pembacaan putusan Banding, kami telah menyampaikan akan mempertimbangkan melaporkan Nono Sampono atas dugaan pidana keterangan Palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Charlie pejuang, pejuang untuk masyarakat korban PIK-2. Charlie tidak melihat kasusnya berdiri sendiri, namun ada kaitan dengan korban korban lainnya. Charlie, berani melawan Aguan bukan an sich untuk kepentingannya sendiri.
Adapun Silfester Matutina? rekam jejaknya, tak pernah melawan kezaliman. Selalu ada di barisan kekuasaan, menjilat rezim Jokowi dan melanjutkan menjilat kekuasaan Prabowo melalui dukungan ke Gibran.
Penulis adalah kuasa hukum Charlie Chandra dan aktivis yang gigih memperjuangkan hak rakyat tertindas.





