KEADILAN – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil mengamankan Aryo Santigi Budihanto, buronan tindak pidana korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan. Warga Cipinang Cempedak, Jakarta Timur ini sendiri merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dan diamankan di Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan buronan Aryo Santigi Budihanto merupakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah). ” Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006,” ucapnya.
Dijelaskan Leonard, pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Dan atas perbutannya tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut,” lanjutnya.
Aryo sendiri ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta, tidak pernah datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Dan selanjutnya, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Karena berhasil diamankan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.
Dan melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.
Chairul Zein








