KEADILAN – WNA asal Yaman, Mahmood Hammam, menjadi terdakwa atas tuduhan pemalsuan akta nikah yang ia gunakan untuk mengajukan surat izin tinggal tetap di Indonesia. Pemalsuan akta nikah ini diungkap sendiri oleh Kedutaan Besar Yaman, yang kemudian melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut).
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua serta Boko dan Edi Junaidi sebagai anggota. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Masudi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Hadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghadirkan empat orang saksi. Saksi tersebut yaitu Fajar Yulianto dari Kantor Imigrasi Jakut, Robert dari Kantor Imgrasi Jakarta Pusat (Jakpus), Adrian Sutrisno dari Kantor Imigrasi Serang, dan Sarapudin yang merupakan pensiunan KUA Tanjung Priok. Selain itu, penerjemah dari Kedubes Yaman juga dihadirkan dalam persidangan.
Saksi Fajar Yulianto yang merupakan saksi pelapor mengatakan, Kantor Imigrasi Jakut mendapat surat dari Kedubes Yaman yang menerangkan bahwa ada warga negaranya yang menggunakan akta nikah palsu. Mendapat laporan itu kemudian Fajar selaku penyidik keimigrasian melakukan penelusuran.
Berdasarkan penelusuran itu, Fajar menemukan akta nikah terdakwa diduga palsu dan tidak terdaftar di KUA. Atas temuan itu kemudian ia melaporkannya ke pimpinan untuk ditindak lanjuti.
Untuk saksi Andrian, dirinya menerangkan kalau terdakwa pernah datang bersama Dana, istrinya yang merupakan WNI, untuk mengajukan izin tinggal sementara di Kantor Imigrasi Serang. Karena masa berlaku izin tinggal sementara hanya satu tahun, pada tahun 2020 terdakwa datang lagi untuk memperpanjang izin tinggalnya.
Tetapi tak lama berselang, terdakwa mengajukan surat izin tinggal tetap. Kantor Imigrasi Serang sempat curiga karena rentang waktu pengajuannya begitu dekat. Namun karena ada peraturan bahwa untuk mengajukan surat izin tinggal tetap harus minimal dua tahun tinggal di Indonesia, maka pengajuan itu ditolak.
Sementara saksi Robert memaparkan, terdakwa sering membuat keributan di Kantor Kedubes Yaman. Hal itu diketahui Robert setelah dirinya menerima laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Polsek Menteng.
Saat saksi pergi ke lokasi, Robert sempat berdialog dengan terdakwa. Dalam dialog tersebut terdakwa berkata kalau paspornya sedang dalam pengurusan terkait perpanjangan izin tinggal. Tetapi saat dimintai surat keterangan lainnya, terdakwa tidak dapat menujukannya. Akhirnya Robert melaporkan pada atasannya untuk ditindaklanjuti.
Saksi Sarapudin dihadirkan lantaran dirinya lah yang diduga menikahkan terdakwa. Tetapi Sarapudin mengatakan kalau dirinya tidak pernah kenal dengan terdakwa, dan tidak pernah menikahkannya. Mengenai buku nikah terdakwa, Sarapudin mengatakan kalau buku nikah tersebut palsu. Tanda tangan Sarapudin dan stempel KUA Tanjung Priok yang tertera dalam buku tersebut juga dipalsukan.
Sidang ditutup. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi dari JPU. Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU mendakwa Mahmood dengan Pasal 123 huruf a Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Charlie Tobing








