KEADILAN- Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin, menghadiri sidang sebagai saksi perkara suap atas terdakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Terdakwa Muara merupakan pemberi suap kepada Bupati Terbit dalam perkara suap proyek di Kabupaten Langkat.
Dalam persidangan itu, ia secara tiba-tiba mengucapkan sumpah mati saat ditanya jaksa perihal keluhan Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
“Di sini, di sidang pengadilan ini, demi Tuhan mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Izin Yang Mulia,” ucap Terbit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5/2022).
Awalnya, jaksa bertanya kepada Terbit terkait istilah ‘daftar pengantin’ dan adanya commitment fee yang dikumpulkan kakak Terbit yakni Iskandar Perangin Angin dari sejumlah pengusaha kontraktor penerima proyek Dinas PUPR Langkat.
Dia mengklaim, tidak tahu istilah ‘daftar pengantin’ dan commitment fee tersebut. Terbit juga mengaku tidak pernah mendengar adanya keluh kesah dari pengusaha tentang commitment fee.
“Tidak,” ujar Terbit dengan singkat.
Kemudian, jaksa juga bertanya terkait menerima keluhan dari Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi tentang lelang proyek di Disdik. Terbit menjawab dengan mengatakan tak pernah mendapat keluhan dari Disdik.
“Kemarin Pak Abdi (Kadisdik Langkat Saiful Abdi) bilang pernah melaporkan ke saya untuk menggantikan dirinya sebagai kadis, mencari pengganti dirinya?” tanya jaksa KPK.
Saat itulah Terbit mengucapkan sumpah sambil mengacungkan jari telunjuk pada tangan kirinya. Sumpah itu menandakan bahwa dia membantah pertanyaan jaksa.
Jaksa pun lantas menimpali sumpah Bupati Langkat non-aktif tersebut.
“Enggak pernah ya, bilang saja ‘tidak’, karena Saudara sudah disumpah tadi,” timpal jaksa.
“Mohon maaf, mohon maaf,” ujar Terbit.













