Buang Sejoli ke Sungai, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup

KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Kolonel Infanteri Priyanto.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Hakim Militer menyatakan, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili, terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal membacakan vonis.

Selain itu, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang, Kamis 21 April silam. Adapun tuntutannya, yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambung Faridah.

Hukuman penjara seumur hidup yang diketok Hakim Militer Tinggi ini, telah meyakini bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai mendengar putusan tersebut, Priyanto menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkannya.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto kepada majelis hakim.

Sikap serupa juga disampaikan Oditur Militer Kolonel sus Wirdel Boy. Jaksa di pengadilan militer itu menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Kolonel Inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.

Kasus ini berawal, ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, menabrak dua pasangan kekasih tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.