KEADILAN – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan kepada Komisi VI DPR RI supaya menambah wewenang eksekutorial dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPKN Rizal E. Halim saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di ruang rapat Komisi VI, Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022).
“Tentu eksekutorial ini penting bagi BPKN untuk bisa melakukan proses penegakan hukum termasuk penindakan di sana. Karena kalau kita lihat UU No. 8 Tahun 1999, hak eksekutorial itu enggak ada. Jadi terkesan banci,” tegasnya.
Bahkan kata Rizal, lembaga yang dipimpinnya saat ini kerapkali dianggap lembaga yang hanya menerima pengaduan, ketimbang menyelesaikan segala pengaduan konsumen.
“Kita dianggap hanya menerima pengaduan, engga bisa menyelesaikan. Karena UU itu melahirkan satu badan, kita sebut badan penyelesaian sengketa. Nah itu jadi masalah bagi kelembagaan,” bebernya.
Menurut Rizal, pengaduan yang dilayangkan konsumen pada tahun 2022 sebanyak 1700 kasus. Sementara tahun 2021 sebanyak 3000 kasus. “Tahun lalu 3000 karena ada kasus asuransi,” katanya.
Rizal mengatakan, semua laporan yang masuk tersebut akan dikaji secara mendalam. Kemudian kata Rizal, pihaknya melaporkan kepada Presiden atau Kementerian dan Lembaga.
“Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, biasanya kita gunakan UU No. 8 Tahun 1999. Tapi kalau menyangkut pidana kita serahkan kepada penegak hukum. Biasanya di Polisi kita menjadi saksi ahli untuk pidana konsumen,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Komisi VI DPR RI dan BPKN Bahas Kesehatan Anak dan Gagal Ginjal Akut














