KEADILAN – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mencatat 375 dari 1.010 badan publik di Jakarta tidak mengikuti Evaluasi Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik tersebut belum melakukan registrasi dan tidak mengisi self-assessment questionnaire (SAQ).
Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan, sebanyak 635 badan publik telah mengisi kuesioner. Seluruh peserta E-Monev tersebar dalam 22 kategori. Tingkat partisipasi mencapai 62,87 persen, sedangkan 37,13 persen lainnya belum berpartisipasi.
“Dari 1.010 badan publik, yang mengisi SAQ ada 635, yang tidak mengisi 375. Mayoritas yang tidak mengisi SAQ berasal dari 6 kategori badan publik diantaranya suku dinas, puskesmas wilayah dan lembaga filantropi,” ujar Luqman, Selasa (20/10/2026).
Badan publik yang tidak mengikuti E-Monev berasal dari enam kategori, yakni Puskesmas Kelurahan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian dan Lembaga di DKI Jakarta, lembaga filantropi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Kota, Suku Dinas (Sudin) Wilayah Kota, serta Lembaga Non Struktural (LNS).
Luqman menegaskan, pengisian SAQ merupakan tahap awal penilaian keterbukaan informasi publik. Badan publik yang tidak mengisi kuesioner tidak dapat dinilai dan dipetakan tingkat keterbukaan informasinya.

“E-Monev ini bukan sekadar formalitas. Ini instrumen untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang tidak mengisi berarti tidak ikut terukur kinerja keterbukaannya,” kata Luqman.
Menurut dia, keikutsertaan dalam E-Monev juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap konstitusi, sebab hak memperoleh informasi dijamin dalam UUD 1945.
Setelah SAQ diisi, tahapan E-Monev berlanjut ke verifikasi, uji publik, dan presentasi. Badan publik yang tidak mengisi SAQ tidak dapat melanjutkan ke tahapan tersebut.
Hasil E-Monev nanti akan disampaikan kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta.
Dengan demikian, badan publik yang tidak berpartisipasi tidak akan terpetakan dalam laporan yang menjadi rujukan pimpinan daerah dan lembaga legislatif tersebut.
Luqman juga menguraikan tiga manfaat E-Monev bagi badan publik.
Pertama, meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik. Badan publik yang transparan dan akuntabel akan lebih dipercaya masyarakat sehingga legitimasi dan dukungan terhadap kebijakannya menguat.
Kedua, mendukung pengambilan keputusan. Hasil monev menyediakan data bagi pimpinan badan publik untuk merumuskan kebijakan dan layanan informasi yang lebih tepat.
Ketiga, mendorong perbaikan dan inovasi. Monev mengidentifikasi kelemahan sejak dini dan merumuskan solusinya, sekaligus memacu badan publik berinovasi melalui teknologi dan digitalisasi agar layanan informasi lebih efektif dan efisien.
Luqman mendorong pimpinan badan publik yang belum mengikuti E-Monev segera memberi perhatian serius, termasuk memastikan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) berperan aktif.****
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi








