DPR Pertimbangkan Usulan Tambah Wewenang Eksekutorial BPKN

KEADILAN – Komisi VI DPR akan mempertimbangkan usulan penambahan wewenang eksekutorial dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Usulan tersebut akan
dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 mendatang.

“Kita harus lihat nanti di Prolegnas. Kita harus lihat, yang sudah ada saja dia belum laksanakan secara maksimal,” ujar Wakil Ketua Komisi VI, Martin Manurung di Ruangan Komisi VI, Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022).

Semua usulan kata Martin ditampung. Tetapi hal yang paling bagaimana menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Bukan kita tidak dukung, kita dukung tetapi kita lihat dulu UU ini dijalankan secara maksimal,” tegasnya.

Apalagi kata Martin, tak sedikit anggota DPR RI dari Komisi VI yang menilai kinerja BPKN yang tidak maksimal. Bahkan kata Martin, laporan kinerja Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) lebih terlihat ketimbang BPKN.

“Banyak masukan dari kawan, masa lembaga swadaya masyarakat seperti YLKI lebih dikenal, lebih berperan maksimal daripada BPKN yang dibentuk dan dibiayai negara ini,” tegasnya.

Martin menilai, BPKN dalam menjalankan tugasnya tidak pro aktif dalam menyelesaikan masalah. Sejatinya kata Martin, begitu mendengar ada kasus, langsung membuat posko pengaduan bagi konsumen.

“Kalau di kasus gagal ginjal akut ini, mereka lebih menerima aduan. Padahal mereka bisa menjemput bola. Buka posko pengaduan begitu mendengar kasus ini, BPKN membuka posko pengaduan,” tegasnya.

“Karena kita enggak tahu, mungkin diluar catatan yang ada. Kita bukan mencurigakan, tapi kemungkinan ada, makanya dibuat posko aduan supaya mereka mendapatkan data lebih jelas,” tambahnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: BPKN Usul Tambah Wewenang Eksekutorial Kepada DPR