KEADILAN – Kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 terus dibongkar Kejagung RI. Tiga saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa lagi tiga saksi, Selasa (19/12/2023).
Tiga saksi itu adalah SHN selaku Staf Keuangan PT Dardela Yasa Guna. HM selaku Pegawai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan tahun 2018. Dan, FA selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemantauan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Banda Aceh tahun 2018.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) tengah mengusut dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut bahwa proyek yang menghubungi Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam tersebut bernilai total Rp1,3 triliun.
Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek. Cara dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
“Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” tuturnya.
Selain itu para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan. Modus ini dilakukan untuk memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu. “Sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







