KEADILAN – Aturan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dikritik anggota dewan. Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pembatalan eksekusi aturan PP tersebut.
Ia menyampaikan tegas saat interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024) kemarin. “Saya mendukung pembatalan dan penundaan PP Nomor 25 Tahun 2020 juncto Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera,” jelas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, ditemui Keadilan.id, Selasa (4/6/2024) kemarin.
Ia menganggap, tata kelola dana Tapera, yang sebelumnya telah berjalan masih muncul banyak persoalan. Pihaknya menyinggung hasil audit BPK RI pada 2021 saat Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang dengan fokus pemeriksaan di tujuh provinsi. Seperti di Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
Diakuinya, ada 124.960 orang Tapera yang pensiun atau meninggal pada triwulan III tahun 2021 belum menerima pencairan dana kepesertaan berjumlah Rp 567,5 miliar. Lantas, ia mempertanyakan modal awal BP Tapera sebesar Rp 2,5 Triliun dari APBN 2018. Serta total Rp 567,5 miliar dana peserta yang telah dikelola sebelumnya. Ia meminta tata Kelola dana tersebut harus diusut tuntas.
“Saya mempertanyakan dan merekomendasikan, di mana duit Rp2,5 triliun yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018 yang tercantum di PP nomor 57 tahun 2018. Lalu, di mana uang senilai Rp 567,5 miliar? Itu baru tujuh provinsi, lho,” tegasnya.
Tidak hanya di tujuh provinsi, ia meminta BPK RI merekomendasikan BPK RI mengaudit pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional lembaga itu dari 2020-2023 di seluruh provinsi.
Selain itu, ia juga merekomendasikan BPK RI mengaudit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun milik 4,5 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.
“Juga meminta BPK RI, melalui pimpinan DPR RI, melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang sudah disetujui OJK, yaitu BNI, BJB, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, Bank Kaltimtara terkait pengelolaan dana investasi dan dana Tapera,” tukasnya.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Optimisme Pembangunan Istana Kepresidenan IKN Selesai Juli 2024