Bikin Onar, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

KEADILAN- Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitter pribadinya.

Majelis hakim meyakini, Ferdinand terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Putusan ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Ferdinand mengakibatkan keresahan secara meluas di tengah masyarakat. Terlebih, terdakwa yang notabene sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” terang Suparman.

Atas vonis tersebut, Ferdinand menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tujuh bulan penjara.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.