KEADILAN – Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara kasus meme Rupang Buddha Candi Borobodur dengan tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas akan dilakukan hari ini, Senin (15/8/2022).
“Berkasnya sudah lengkap sudah jadi. Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari ini Senin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (15/8/2022).
Ia menjelaskan bahwa berkas tersebut sudah lengkap.
“Pemberkasan sudah jadi. Tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan menyatakan lengkap, sudah P21 baru kita lakukan tahap dua,” tegas Zulpan.
Sebelumnya diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunggahan meme Rupang Buddha Candi Borobudur.
Dirinya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.








