Berkas Perkara Rampung, Bupati Bogor Non-aktif Ade Yasin Segera Diadili

KEADILAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan penyidikan tersangka Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin dan kawan-kawan.

Ade Yasin dkk diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap, sehingga mereka akan segera diadili dalam waktu dekat.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi” ujar Ali, Sabtu (24/6/2022).

Ali menambahkan, tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ali mengatakan bahwa para tersangka tetap dalam penahanan KPK yang ditahan di rutan KPK.

“Penahanan para tersangka masih tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 24 Juni 2022 sampai dengan 13 Juli 2022,” kata Ali.

Diketahui, selain Ade Yasin lembaga antirasuah juga telah menangkap tersangka lain di antaranya: Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. Mereka merupakan tersangka pemberi suap.

Mereka diduga menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.

Para penerima suap dalam kasus ini yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan