KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka PP dan M yang diduga sebagai penyebaran video syur Artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) telah lengkap alias P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan hal tersebut. “Dua tersangka yang kita lakukan penahanan ini sudah melewati tahap penyelesaian perkara dan telah kita serahkan ke JPU dan sudah lengkap atau P-21,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Lanjut Yusri, pihaknya menyerahkan berkas perkara tahap dua kedua tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (2/2) hari ini.
“Kita menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap,” katanya.
Sebelumnya, jagat maya digegerkan dengan beredarnya video syur berdurasi 19 detik yang pemeran perempuannya disebut mirip dengan Gisel. Merespon beredarnya video itu, seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio, membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Aduannya tercatat dalam nomor laporan polisi, LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 07 November 2020. Dia melaporkan ada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur itu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, polisi kemudian menangkap dan menetapkan dua tersangka berinisial M dan PP.
Keduanya merupakan orang yang berperan menyebarkan video itu secara masif di dunia maya, dengan motif untuk meningkatkan followers atau pengikut akun media sosialnya.
Tersangka PP ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MN ditangkap di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (12/11/2020).
Odorikus Holang








