Berbelit-belit, Hakim Inngatkan Bekas Anak Buah Lukas Enembe

KEADILAN– Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh memberi peringatan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe.

Saksi ditegur hakim karena berbelit-belit kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. Gerius awalnya ditanya oleh jaksa soal proyek yang ada di bawah PUPR Papua. Namun, Gerius mengaku lupa.

“Apakah ada proyek lain yang saksi ingat di bawah PUPR?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

“Lupa,” jawab Gerius.

Jaksa juga bertanya terkait rekayasa dalam lelang proyek di bawah Dinas PUPR Papua. Gerius pun berulang kali mengaku tidak tahu.

Lantas Hakim Ketua mengingatkan Gerius agar berkata jujur karena dia orang berpendidikan.

“Majelis ingatkan lagi kepada Saudara, kalau Saudara tahu jelaskan di persidangan, Saudara bukan tidak berpendidikan ya. Pendidikan Saudara S2 UGM. Mantan Kepala Dinas PUPR punya pengetahuan berarti memang Saudara punya pengetahuan ya. Jadi majelis sudah ingatkan tadi, apa yang Saudara tahu Saudara jelaskan di persidangan, Saudara enggak perlu tutup-tutupi pengetahuan yang Saudara tahu, jelaskan yang sebenarnya,” terang hakim.

Setelah jaksa, giliran hakim yang mencecar Gerius. Saksi pun berulang kali menjawab dengan tidak tahu atau lupa ketika ditanyakan tentang  Rijatono Lakka.

“Saudara enggak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto, ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa Saudara enggak tahu?” kata hakim.

Gerius hanya diam. Hakim kembali memperingatkan saksi untuk berkata jujur.

“Saya ingatkan lagi kepada Saudara , Saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau Saudara posisi sebagai terdakwa okelah Saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi sekarang Saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe. Dan Saudara sudah berjanji atas nama Tuhan,” geram majelis hakim.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Index