KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Kadrik, Selasa (19/04/2024). Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Maskur di Kantor PN Jakut yang berada di Jalan RE Martadinata, Sunter Agung, Jakarta Utara.
Terdakwa Kadrik tiba di Kantor PN Jakut pukul 12:45 WIB dengan mobil tahanan. Persidangan Kadrik mulai digelar pukul 16:00 WIB dan dilaksanakan di ruang tiga lantai satu PN Jakut.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Maskur yang didampingi dua hakim anggota Deny Rismawanti dan Hanifzar, Kadrik dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan, membeli dan menjual narkotika seberat lebih dari lima gram. “Menetapkan dan mengadili saudara Kadrik, saudara telah terbukti menyimpan, menawarkan, menjual dan membeli narkotika seberat lima gram, terdakwa dipenjara delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dipotong masa tahanan selama enam bulan,” ujar Maskur saat membacakan vonis.
Dalam vonis tersebut, Kadrik terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun bunyi pasal 114 ayat 2 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu: “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan pasal 112 ayat 2 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni: “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Kronologi Kasus
Peristiwa pidana tersebut dilakukan Kadrik pada Selasa 12 September 2023 lalu di Jalan Muara Baru Gang Dedi Jaya RT016/017 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Sebelum melakukan transaksi narkotika, sekitar pukul 17:00 WIB pada Selasa tersebut, Kadrik terlebih dahulu bertemu dengan Andri yang saat ini belum tertangkap di daerah samping Mitra Bahari Penjaringan Jakarta Utara. Kemudian Kadrik membeli narkotika dari Andri sebanyak 5 bungkus plastik klip dengan berat bruto lima gram senilai Rp5 juta tunai.
Saat ditangkap polisi, Kadrik masih memiliki tiga bungkus plastik klip dari pembelian tersebut. Barang haram tersebut disimpan dalam plastik berwarna hitam yang tersimpan di kotak kecil warna hitam putih. Kotak kecil tersebut kemudian disimpannya di lantai kontrakan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika itu menjadi beberapa bungkus plastik klip untuk dijual ke teman-temannya. Masih di hari yang sama, pukul 20:00 WIB, Kadrik yang saat itu berada di kamarnya didatangi petugas Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara. Polisi yang menangkap Kadrik adalah Budhi Wahyu Saputra dan Agus Kushartanto yang kemudian menjadi saksi dalam persidangan.
Barang Bukti
Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak kecil warna hitam putih didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 6,64 gram, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu buah handphone merek infinix warna biru.
Saat dilakukan pemeriksaan laboratorium pada 12 Oktober 2023, Puslabfor Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Abdul Aziz Masindo
Editor: Syamsul Mahmuddin
Cerita Saksi dalam Sidang Empat Ribu Butir Ekstasi dan Tiga Kilo Sabu di PN Jakbar












