KEADILAN- Sidang lanjutan kasus mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina bertempat di ruang Hatta Ali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi dari perusahaan manajer investasi (MI) yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya. Salah satunya Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management, Ronald Sebayang.
Dalam persidangan, JPU mengkonfirmasi sejumlah temuan soal adanya fasilitas hiburan mewah kepada para petinggi Jiwasraya, antara lain: paket perjalanan ke Hong Kong dari Pool Advista Asset Management selama tiga hari dua malam, termasuk kunjungan ke The Stock Exchange of Hong Kong Limited.
Petinggi Jiwasraya yang mendapatkan fasilitas berlibur ini antar lain Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Kepala Pengembangan Dana PT Jiwasraya periode 2008-2011 Agustin, dan Mohammad Rommy, Kepala Bagian Pengembangan Dana.
“Ini program untuk mendekatkan dengan nasabah,” kata Ronald, saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Tak berhenti di situ, Pool Advista juga menyediakan fasilitas rafting di Sungai Kulonprogo, Magelang pada 2017 silam dengan total dana mencapai puluhan juta rupiah kepada tujuh orang divisi investasi Jiwasraya.
Di tahun yang sama, Pool Advista juga memberikan fasilitas berupa karaoke di Lombok, Nusa Tenggara Barat selama tiga hari dua malam. Ronald pun tidak menampik kebenaran fakta tersebut. Pool Advista juga tercatat memberikan uang sumbangan sebanyak Rp200 juta untuk peringatan ulang tahun PT Jiwasraya.
Ronald menyebut, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dana hiburan. Tujuannya, untuk menjalin tali silaturrahim dengan petinggi Jiwasraya. Ia pun mengakui, secara etika dana sumbangan itu seharusnya ditolak oleh petinggi Jiwasraya.
“(Dana sumbangan tersebut) seharusnya ditolak. Tapi ini berlaku untuk semua nasabah kami,” paparnya.
AINUL GHURRI













