KEADILAN- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan mengatasi kasus Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali sejak 2009 yang merugikan negara hingga Rp 940 miliar.
Margarito meminta Presiden Jokowi menggunakan kekuasaannya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) membentuk tim khusus tangani kasus tersebut. Pasalnya, manuver Djoko Tjandra telah mengacaukan tatanan negara.
“Presiden harusnya turun tangan. Saya setuju kalau ini mengacaukan tatanan, sudah terlihat begitu korupnya. Penanganannya tidak lagi diserahkan kepada polisi. Harus dilakukan oleh Presiden,” ujar Margarito kepada KEADILAN, Senin (20/7/2020).
Presiden Jokowi, kata Margarito, harus melakukan tindakan yang konkrit. Akan tetapi Margarito pesimis dengan Presiden Jokowi terkait penguasaannya terhadap kasus yang telah menahun tersebut.
“Apakah Presiden mengerti ini masalah atau tidak. Kalau Presiden mengerti ini masalah, bagaimana caranya? Ya Presiden bentuk tim,” tegasnya.
Menurut pengajar hukum Universitas Khairun Ternate ini, kasus Djoko Tjandra sudah masuk kategori lintas institusi negara.
“Masalahnya lintas, ada orang yang dapatkan KTP. Urusan KTP kan bukan urusan polisi, urusan dia masuk keluar wilayah bukan urusan polisi. Itu masalah lintas soal. Kalau lintas soal maka harus diurus oleh Presiden. Tidak ada pilihan lain. Saya kira Presiden tidak boleh ngeyel dalam soal ini,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi sikap Kapolri Idham Azis yang langsung mencopot sejumlah Jenderal polisi yang ikut terlibat bermanuver bersama Djoko Tjandra.
Tiga Jenderal yang telah dicopot dari jabatannya yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
“Sekarang ini memberhentikan macam-macam orang itu ya, menurut saya itu bagus,” pungkas Margarito.
Odorikus Holang








