KEADILAN– Wali Kota Bandung Yaya Mulyana resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama delapan orang lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung pada Jumat siang hingga pukul 21.00 malam (14/4/2023).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang. Usai melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan enam orang tersangka.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
“KPK menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu (16/4/2023).
Enam orang itu yang jadi tersangka di antaranya, Yaya Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), Khairul Rizal (Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung).
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Ghufron menjelaskan, rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).
Selain itu, KPK juga mengamankan bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Atas perbuatannya pemberi suap, yakni Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













