KEADILAN – Setiap fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat bahwa Dana Desa melalui alokasi transfer daerah harus ditingkatkan. Panja pun revisi pasal 72 dalam Undang-undang Desa.
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menegaskan kepada setiap fraksi, dalam memberikan masukan dan aspirasi, agar mengedepankan keberpihakan terhadap desa. Hal ini menjadi krusial supaya pembahasan perubahan pasal tersebut terlaksana secara adil dan proporsional.
“Kita mau memberi afirmasi ini kepada desa sebagai lokomotif pertumbuhan ke depan. Kalau kita berharap ke sana, mencegah migrasi desa ke kota maka alokasi dana desa itu harus besar supaya pertumbuhannya bisa maksimal. Ini menjadi wujud nyata keberpihakan kita kepada desa,” tegas Andi.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Desy Ratnasari mendukung penambahan Alokasi Dana Desa per tahun secara terukur sesuai dengan kemampuan APBN. Terlepas dari adanya perbedaan perspektif mengenai porsi penambahan anggaran, aspirasi dan masukan yang disampaikan memberikan manfaat baik untuk masyarakat desa.
“Mengutip dari Pak Sturman, semua kebenaran itu pasti punya argumentasi, alasan, perspektif, pasti masing-masing akan mempertahankan kebenarannya. Nah, tentu kebenaran kita untuk bersama hadir di sini adalah kebenaran yang memberikan kemanfaatan,” terang Desi.
Sementara Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menekankan perhitungan porsi penambahan anggaran diperhitungkan secara adil dan proporsional. Hal tersebut dibahas dengan seksama agar tidak menimbulkan kecemburuan sekaligus konflik sosial dalam penerapannya nanti.
Sebagai informasi, memperjuangkan aspirasi Pemerintah Desa, Panja RUU Desa Baleg DPR melaksanakan sejumlah revisi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya, Asas Legalitas (Pasal 3); Kedudukan dan Wilayah Desa (Pasal 4 dan 4a); Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Kepala Desa (Pasal 26-27), Pemilihan dan Masa Jabatan Kepala Desa (Pasal 33-35,39); Perangkat Desa (Pasal 48-50).
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 56 dan 62); Kewajiban Masyarakat Desa (Pasal 67); Keuangan Desa (Pasal 72); Rencana Pembangunan dan Sistem Informasi Pembangunan Desa (Pasal 78,79,86); dan Ketentuan Peralihan Masa Jabatan dan Periodisasi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa (Pasal 118).
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar














